
Polemik ini telah memicu perhatian publik di kedua provinsi, mengingat sengketa ini menyangkut batas wilayah administratif dan potensi sumber daya alam di kawasan tersebut. Desakan agar pemerintah pusat segera turun tangan semakin menguat, demi mencegah konflik kewilayahan ini berkembang menjadi isu sosial yang lebih luas. Pemerintah Aceh disebut sedang mempersiapkan dokumen dan bukti historis guna memperkuat posisi mereka dalam menghadapi potensi sengketa hukum.
Untuk diketahui, Kemendagri melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025, menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah Aceh berjanji akan terus memperjuangkan perubahan status agar keempat pulau itu dikembalikan ke Tanah Rencong.
Editor : Jafar Sembiring













