get app
inews
Aa Text
Read Next : DPR Desak Pusat Tangani Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Khawatir Konflik dan Rebutan GAS RAKSASA

Bobby Nasution: Daripada Ribut, Ayo Kelola Bareng Pulau Sengketa di Perbatasan Aceh-Sumut

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:46 WIB
header img

MEDAN, iNewsMedan.id - Polemik perebutan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara semakin memanas. Kedua belah pihak sama-sama mengklaim kepemilikan dan mendesak intervensi pemerintah pusat untuk menyelesaikan sengketa wilayah ini.

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyatakan bahwa Pemerintah Sumatera Utara mengajak Pemerintah Provinsi Aceh untuk bersama-sama mengelola pulau-pulau tersebut. 

"Kalau ada apapun di dalamnya (pulau) itu, kalau pun nanti statusnya milik Sumatera Utara saya akan mengajak Provinsi Aceh untuk sama-sama mengelola. Bukan kita mencuri, kita kelola sama-sama," tegas Bobby di Medan, Kamis (12/6/2025).

Bobby menambahkan bahwa secara geografis, potensi pariwisata dan sumber daya lain di pulau-pulau tersebut harus dikelola bersama jika ada data yang mendukung.

"Kalau ada potensinya ayo kita sama-sama mengelolanya baik pemerintah Sumatera Utara dan Pemerintah Aceh," ungkap Bobby. 

Di sisi lain, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) juga menegaskan bahwa pihaknya telah menemui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, untuk mengkaji lebih dalam persoalan ini. Mualem dengan tegas menyatakan bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian sah dari wilayah Aceh. 

"Kalau pulau itu sebenarnya kewenangan Aceh, kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat. Sejak dahulu kalau itu memang punya Aceh," tegas Mualem di Jakarta, Rabu (12/6/2025).

Empat pulau yang menjadi sengketa ini adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempatnya terletak di perairan yang berbatasan langsung antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumatera Utara). 

Menurut Mualem, klaim Sumatera Utara atas pulau-pulau tersebut seharusnya tidak perlu dipermasalahkan karena itu adalah hak Aceh dari segi geografi, sejarah.

Meski demikian, Gubernur Bobby Nasution menekankan pentingnya pembahasan polemik kepemilikan pulau ini langsung bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Saya dari awal kemarin ke Aceh, bertemu dengan Gubernur Aceh. Kami ingin sampaikan bahwa untuk masalah kepemilikan pulau, mohon maaf, mau kita bahas dari pagi sampai pagi pun sebenarnya tidak akan ada solusinya," ujar Bobby kepada wartawan di Medan.

Polemik ini telah memicu perhatian publik di kedua provinsi, mengingat sengketa ini menyangkut batas wilayah administratif dan potensi sumber daya alam di kawasan tersebut. Desakan agar pemerintah pusat segera turun tangan semakin menguat, demi mencegah konflik kewilayahan ini berkembang menjadi isu sosial yang lebih luas. Pemerintah Aceh disebut sedang mempersiapkan dokumen dan bukti historis guna memperkuat posisi mereka dalam menghadapi potensi sengketa hukum.

Untuk diketahui, Kemendagri melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025, menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah Aceh berjanji akan terus memperjuangkan perubahan status agar keempat pulau itu dikembalikan ke Tanah Rencong.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut