Mahasiswa Jadi Korban Curas, Pelaku Sepasang Kekasih Diciduk Polisi di Kamar Hotel

MEDAN, iNewsMedan.id - Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengamankan sepasang kekasih yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah hotel di Jalan Abdullah Lubis, Medan Baru. Korbannya adalah seorang mahasiswa yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Kedua pelaku yang diamankan berinisal JAHN (21), seorang karyawan swasta, dan FB (23), seorang wiraswasta. Keduanya beralamat di Jalan Karya, Sei Agul, Medan Barat. Mereka ditangkap pada Rabu, 5 Juni 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di OYO 453 Rumah Idaman Bunda, Jalan Sei Blutu, Medan," kata Kanit Pidum Polrestabes Medan, Iptu Muhammad Hafizullah, Senin (9/6/2025).
Muhammad Hafizullah menuturkan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di Hotel Labanan, Jalan Abdullah Lubis. Korban, Khoiruddin Lubis (31), seorang mahasiswa yang beralamat di Jalan HM Joni Gedung Arca Nomor 35, Pasar Merah, Medan Kota, menjadi sasaran pelaku.
"Pelaku perempuan berinisal FB, bersama rekannya JAHN melakukan tindak pidana tersebut. Akibatnya, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih, satu lembar kartu ATM Bank Sumut, dan mengalami luka pada dagu serta sakit di bagian tengkuk dan punggung. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp22 juta. Setelah kejadian, korban segera membuat laporan ke Polrestabes Medan," terang Kanit Pidum.
Berdasarkan informasi yang didapat, kata Muhammad Hafizullah pada Jumat, 5 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, tim gabungan berhasil melacak keberadaan kedua pelaku di OYO 453 Rumah Idaman Bunda. Saat di lokasi, tim langsung mengamankan kedua pelaku yang berada di dalam kamar.
"Pada saat pengembangan, tersangka JAHN melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk penanganan medis sebelum akhirnya dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Editor : Jafar Sembiring