get app
inews
Aa Text
Read Next : Komisi III DPR Soroti Kasus Mandek 7 Tahun di Medan: Tuding Kejari dan Polisi Kurang Profesional

Polisi Bongkar Sindikat Pembuat SIM Palsu di Medan, Dua Orang Diciduk

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:15 WIB
header img
Polisi Bongkar Sindikat Pembuat SIM Palsu di Medan, Dua Orang Diciduk. (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id- Upaya curang untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa jalur resmi dibongkar polisi. Dua pria ditangkap di kawasan Medan Timur karena diduga menjalankan praktik pemalsuan SIM yang telah beroperasi selama setahun.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aktivitas mencurigakan di Jalan IAIN, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Polisi menciduk Ozland Iskak Manurung (48), pria yang bertugas mencari pelanggan dan menawarkan SIM palsu kepada warga. Dari situ, penyelidikan bergulir dan mengarah pada otak di balik pembuatan dokumen palsu tersebut—Indra Muhammad (42), yang ditangkap di sebuah warung internet di lokasi yang sama.

“Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka sudah beroperasi selama satu tahun dengan total 30 SIM palsu yang telah mereka edarkan,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers, Kamis, 5 Juni 2025.

Gidion menyebut, SIM palsu itu diproduksi secara manual. Blanko yang digunakan berasal dari SIM bekas yang masa berlakunya sudah habis. Harga satu SIM palsu berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp600 ribu.

Indra dan Ozland kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara.

“Kegiatan ini jelas mencoreng institusi Polri dan membahayakan masyarakat karena SIM yang dikeluarkan tidak melalui proses resmi dan uji kelayakan,” tegas Gidion.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut