Residivis Curanmor yang Resahkan Warga Ditembak Polisi di Medan Kota, Kaki Kiri Pelaku Jadi Sasaran

Tahun 2016: Ditahan di Polsek Medan Kota, kasus Pencurian Dengan Kekerasan, vonis 1 tahun penjara.
Tahun 2018: Ditahan di Polsek Medan Kota, kasus Pencurian Dengan Kekerasan, vonis 2 tahun penjara.
Tahun 2020: Ditahan di Polsek Medan Kota, kasus Curanmor, vonis 2 tahun penjara.
Tahun 2022: Ditahan di Polsek Medan Kota, kasus Pencurian Dengan Pemberatan (curi kaca spion mobil), vonis 3 tahun penjara.
Bersama Agus, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dan sepatu yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian, meliputi satu potong kaus putih, satu potong celana panjang hitam, dan satu pasang sepatu cokelat.
"Agus Salim kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan," tandas Waka Polsek Medan Kota.
Editor : Jafar Sembiring