Pasca Mundurnya Dirut, Bank Sumut Langsung Rombak Komisaris: Siapa Saja Tokoh Barunya?

MEDAN, iNewsMedan.id – Bank Sumut kini memiliki wajah baru dalam jajaran komisaris dan direksinya. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara, Firsal Mutyara, resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama Independen. Sementara itu, Agus Fatoni, yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, ditetapkan sebagai .Komisaris Non-Independen Bank Sumut.
Penunjukan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, usai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumut Tahun 2025 di Gedung Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (3/6/2025).
"Agenda utama kita adalah mengisi kekosongan posisi komisaris yang sudah direkomendasikan untuk segera diisi. Hari ini, dua nama telah disetujui bersama, yakni Bapak Firsal Mutyara dan Bapak Agus Fatoni," kata Bobby Nasution.
Bobby menjelaskan bahwa pengangkatan keduanya akan berlaku efektif setelah melalui proses fit and proper test dan mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
RUPSLB kali ini juga membahas pergantian jajaran direksi. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menerima pengunduran diri Babay Parid Wazdi dari posisi Direktur Utama, dan memberhentikan secara hormat Hadi Sucipto dari jabatan Direktur Pemasaran.
"Posisi Direktur Utama saat ini kosong. Kita akan segera menempuh mekanisme untuk mengisi jabatan tersebut. Untuk sementara waktu, akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Dirut," ujar Bobby.
Selain itu, RUPSLB juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Dr. Ardiansyah, Lc, M.Ag dari posisi anggota Dewan Pengawas Syariah karena masa jabatannya telah berakhir. Seluruh tindakan pengawasan yang telah dilakukan selama masa tugasnya juga disahkan secara resmi.
Bobby menyampaikan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi untuk menjadikan Bank Sumut lebih profesional, adaptif, dan kompetitif di tengah dinamika industri jasa keuangan.
"Direksi mendapat mandat penuh untuk menindaklanjuti hasil RUPSLB ke dalam akta hukum dan menyampaikannya ke otoritas terkait," tutupnya.
Editor : Jafar Sembiring