Bejat! Ayah dan Anak Kandung Rudapaksa Gadis Yatim, Pelaku dan Korban Masih Saudara

Terungkapnya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh paman dan kedua sepupu korban ini bermula dari laporan abang kandung korban, berinisial D, ke Polres Padangsidimpuan. Berdasarkan pengakuan korban kepada abangnya, aksi bejat ini sudah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), tepatnya dari tahun 2019 hingga 2024.
"Peristiwa ini dimulai saat korban berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku SD," kata Kapolres Padangsidimpuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangsidimpuan segera bergerak dan berhasil meringkus S dan AYL tidak jauh dari rumah mereka pada Kamis, 22 Mei 2025.
"Kasus ini masih tahap pendalaman karena proses penyidikan masih berlanjut. Dari hasil visum, diketahui bahwa terdapat luka lama pada selaput darah korban," jelas Wira.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum selanjutnya. Petugas kepolisian juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melengkapi berkas penyidikan.
Editor : Jafar Sembiring