Cantik-Cantik Penipu: Jebakan Kencan Maut Berujung Pemerasan Puluhan Juta

PALEMBANG, iNewsMedan.id - Aksi pemerasan disertai pengancaman brutal dengan senjata tajam mengguncang RD Kost di Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Tiga tersangka, termasuk satu wanita cantik yang diduga menjadi umpan, Descofa Faradillah (20), bersama Wali Amrullah (29) dan Abdullah Ramadhan (20), berhasil diringkus pada Minggu (4/5/2025) malam. Mereka menjebak korbannya hingga merugi puluhan juta rupiah.
Korban, DS (44), menderita kerugian total Rp30 juta dalam bentuk transfer bank, satu unit handphone OPPO A18, dan uang tunai Rp2.250.000.
DS segera melaporkan insiden ini ke SPKT Polrestabes Palembang pada 5 Mei 2025. Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku di kediaman masing-masing.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, menjelaskan kronologi kejadian mengerikan ini. Pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, korban DS dihubungi tersangka Descofa Faradillah yang berpura-pura hendak meminjam uang.
"Kemudian tersangka merayu korban agar menemuinya di TKP RD Kost lantai 2 kamar no 7. Sekitar pukul 21.39 WIB tiba di TKP, tersangka Descofa mengatakan meminjam uang korban dengan jaminan tubuh, hingga korban disuruh membuka pakaian," ungkap Andrie, Senin (26/5/2025).
Saat korban mulai membuka pakaiannya, tiba-tiba Wali Amrullah dan Abdullah Ramadhan menerobos masuk kamar, langsung mengancam korban dengan pisau tajam. Para pelaku lantas menuduh korban telah melakukan hubungan dengan anak di bawah umur dan meminta pertanggungjawaban.
"Salah satu tersangka mencekik leher korban, ditindih, diinjak bagian perut kiri dengan sepatu. Tersangka lain memukul di bagian muka dengan tangan kosong," jelas Andrie, menggambarkan kekerasan fisik yang dialami korban.
Di bawah ancaman, kedua tersangka meminta uang sebesar Rp50 juta dari korban. Lantaran terancam, korban akhirnya mentransfer Rp30 juta ke rekening E Channel dan akun Dana milik tersangka Descofa Faradillah. Tak hanya itu, para tersangka juga merampas handphone OPPO A18 milik korban dan uang tunai Rp2.250.000.
Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp4 juta, serta beberapa unit handphone berbagai merek dan warna.
"Ketiga tersangka sudah diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut," tandas Andrie.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta