Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Libatkan 1.500 Elemen Masyarakat, Polda Sumut Bangun 'Sabuk Kamtibmas' untuk Kedamaian Medan
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Pastikan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Berlanjut, Aturan Segera Terbit

Senin, 26 Mei 2025 | 09:00 WIB
  • author Muhamad Fadli Ramadan
Pemerintah Pastikan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Berlanjut, Aturan Segera Terbit
Motor Listrik. Foto: MPI/Fadli Ramadhan

Dengan adanya sinyal positif ini, diharapkan penjualan motor listrik di Indonesia akan membaik. 

Insentif motor listrik pertama kali berlaku pada Maret 2023 dengan sejumlah persyaratan. Rumitnya persyaratan membuat masyarakat enggan memanfaatkan insentif tersebut, sehingga pemerintah mengubah persyaratan menjadi satu NIK untuk satu unit motor listrik.

Pada tahun pertama diterbitkan, kuota motor listrik yang mendapatkan subsidi sebanyak 200.000 unit. Tapi, hanya sebanyak 11.532 unit yang memanfaatkan subsidi tersebut.

Minimnya peminat membuat pemerintah memutuskan untuk memangkasnya menjadi 50.000 unit pada 2024. Namun, kuota tersebut habis, sehingga pemerintah menambah kuota sebanyak 10.000 unit, hingga total motor listrik yang terjual dengan subsidi Rp7 juta sebanyak 62.541 unit.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut