Pemerintah Pastikan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Berlanjut, Aturan Segera Terbit

JAKARTA, iNewsMedan.id - Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang di internal pemerintah, subsidi untuk kendaraan listrik roda dua akhirnya mendapat kepastian. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa insentif sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik akan tetap dilanjutkan.
Airlangga menyampaikan bahwa saat ini kebijakan subsidi tersebut tengah memasuki tahap finalisasi di sejumlah kementerian terkait. Ia memastikan regulasi resmi akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
"Jadi, kami akan siapkan enam paket kebijakan. Saat ini masing-masing kementerian sedang mempersiapkan regulasinya. Insentif motor listrik Rp7 juta akan dilanjutkan," ujar Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Dia melanjutkan, "Kuotanya nanti tergantung waktunya, ya. Kan ini waktunya tinggal enam bulan ke depan."
Seperti diketahui, subsidi motor listrik sempat menemui titik buntu sejak berakhir pada Desember 2024. Hal ini membuat sejumlah produsen mengeluh karena penjualan motor listrik menurun drastis akibat aturan insentif yang tak kunjung diterbitkan.
Dengan adanya sinyal positif ini, diharapkan penjualan motor listrik di Indonesia akan membaik.
Insentif motor listrik pertama kali berlaku pada Maret 2023 dengan sejumlah persyaratan. Rumitnya persyaratan membuat masyarakat enggan memanfaatkan insentif tersebut, sehingga pemerintah mengubah persyaratan menjadi satu NIK untuk satu unit motor listrik.
Pada tahun pertama diterbitkan, kuota motor listrik yang mendapatkan subsidi sebanyak 200.000 unit. Tapi, hanya sebanyak 11.532 unit yang memanfaatkan subsidi tersebut.
Minimnya peminat membuat pemerintah memutuskan untuk memangkasnya menjadi 50.000 unit pada 2024. Namun, kuota tersebut habis, sehingga pemerintah menambah kuota sebanyak 10.000 unit, hingga total motor listrik yang terjual dengan subsidi Rp7 juta sebanyak 62.541 unit.
Editor : Jafar Sembiring