Miris, Gadis Yatim Babak Belur Dipukuli Tante karena Cucian Tak Bersih
Senin, 26 Mei 2025 | 07:00 WIB

Tindakan kekerasan ini akhirnya terungkap setelah warga sekitar mencurigai kondisi korban dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, CH dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Editor : Jafar Sembiring