5 Kabupaten/Kota di Kawasan Tapanuli Berbenah Menuju Universal Coverage Jamsostek

Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumut & Aceh) I Nyoman Suarjaya mengharapkan kepedulian semua pihak, terutama Pemda, dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja Indonesia. Jaminan sosial diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2), yang menjamin hak setiap orang atas jaminan sosial dan mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Bupati dan Wali Kota. Kita siap berkolaborasi dan turun ke lapangan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi secara masif," ujar Nyoman.
Inpres Nomor 2 Tahun 2021 bertujuan memastikan seluruh pekerja Indonesia terdaftar sebagai peserta aktif program Jamsostek, dan meminta dukungan dari berbagai elemen pemerintahan untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya.
Editor : Jafar Sembiring