Fakta-Fakta Skenario Pasutri Kendalikan Pengiriman 100 Kg Sabu Terbentang dari Medan ke Banten

MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan antar provinsi dengan skala besar. Pengungkapan ini menyita barang bukti fantastis berupa 100 kilogram sabu yang diperkirakan bernilai mencapai Rp 100 miliar.
BACA JUGA: Dari Medan ke Banten, Polda Sumut Bongkar Sindikat Narkoba 100 Kg Sabu yang Dikendalikan Suami Istri
Operasi gabungan Polda Sumut dengan Polda Sumatera Selatan ini berujung pada penangkapan empat orang tersangka di tiga lokasi berbeda, termasuk hingga wilayah Banten.
Berikut fakta-fata terungkan disampaikan dalam konferensi pers di Komplek Setia Budi Medan, Sabtu (17/5/2025).
1. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penggerebekan di sebuah rumah di Komplek Setia Budi Medan.
2. Polda Sumut bekerja sama dengan Polda Sumatera Selatan dalam rangka penangkapan tersangka yang berjumlah 4 orang dengan jumlah barang bukti kurang lebih 100 kilogram narkotika jenis sabu diestimasi senilai Rp100 miliar.
3. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan secara detail modus operandi serta peran masing-masing tersangka yang berhasil diidentifikasi.
4. Terungkap bahwa sindikat ini melakukan pengemasan ulang sabu di sebuah rumah.
5. Sabu disamarkan dalam kemasan kopi untuk mengelabui, dan sebagian barang haram lainnya disembunyikan dalam kompartemen rahasia di dalam mobil.
6. Empat tersangka yang berhasil diamankan diidentifikasi sebagai CT (perempuan), Jul, Sud (suami), dan K (istri).
7. Pengungkapan dimulai dari penangkapan tersangka CT di sebuah hotel di Jalan Sei Belutu, Medan. Dari pengembangan informasi dari CT, polisi berhasil menemukan sebuah mobil berisi 33 kilogram sabu yang terparkir di supermarket Jalan Gatot Subroto, Medan.
8. Penyelidikan mendapati bahwa CT dikendalikan oleh seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Bob melalui aplikasi Zangie di ponselnya, dengan tugas mencari sopir untuk mobil yang disiapkan Bob.
9. Pengembangan terhadap kasus CT kemudian mengarah pada tersangka Jul. Terungkap bahwa Jul bertugas mencari keberadaan mobil yang diamankan polisi tersebut.
10. Saat menggeledah rumah Jul di Komplek Setia Budi Medan – yang ternyata dijadikan tempat pengemasan – polisi menemukan 39 kilogram sabu lainnya. Di sanalah terungkap peran Jul sebagai pengumpul dan pengemas seluruh 100 kilogram sabu tersebut.
11. Jul enggunakan alat press dan sealer di kamarnya untuk menyamarkan sabu dalam kemasan kopi. Catatan kepolisian menunjukkan Jul telah dua kali berhasil mengirim sabu sebelumnya, yakni 31 kilogram ke Aceh dan 28 kilogram yang berhasil ditangkap di Banten melalui kerja sama dengan Polda Sumsel.
12. Terakhir, penangkapan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Sud dan K, dilakukan di Merak, Banten. Mereka ditangkap saat baru saja keluar dari feri. Terungkap peran keduanya sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu ke Jakarta, dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp 300 juta.
13. Fakta yang memberatkan adalah, sebelumnya mereka telah berhasil mengirimkan masing-masing 25 kilogram dan 28 kilogram sabu ke Jakarta.
14. Penangkapan mereka kali ini terjadi saat membawa 28 kilogram sabu lainnya di wilayah Sumatera Selatan, yang berhasil dilacak polisi, mengarah pada join operation dengan Polda Sumsel dan penangkapan di Banten.
Rangkaian pengungkapan ini berhasil memutus mata rantai peredaran narkoba antar provinsi dan mengungkap modus operandi serta peran spesifik masing-masing anggota sindikat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta