Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pembakar Rumah Hakim PN Medan Diganjar 6 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Dari Medan ke Banten, Polda Sumut Bongkar Sindikat Narkoba 100 Kg Sabu yang Dikendalikan Suami Istri

Sabtu, 17 Mei 2025 | 16:34 WIB
  • author Jafar Sembiring
Dari Medan ke Banten, Polda Sumut Bongkar Sindikat Narkoba 100 Kg Sabu yang Dikendalikan Suami Istri
Dari Medan ke Banten, Polda Sumut Bongkar Sindikat Narkoba 100 Kg Sabu yang Dikendalikan Suami Istri. Foto: Jafar/iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan antar provinsi dengan barang bukti fantastis, mencapai 100 kilogram sabu senilai sekitar Rp100 miliar. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan berhasil mengamankan empat orang tersangka di tiga lokasi berbeda, termasuk Banten.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan bahwa kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah di Komplek Setia Budi Medan. 

"Itu sekitar 100 miliar rupiah, kalau diestimasikan dengan rupiah. Jadi yang kami perbuat, kami melakukan kerjasama dengan kepolisian daerah Sumatera Selatan dalam rangka penangkapan tersangka yang berjumlah 4 orang dengan kerugian, dengan jumlah barang bukti kurang lebih 100 kilogram narkotika jenis sabu," kata Ferry dalam konferensi pers di Komplek Setia Budi Medan, Sabtu (17/5/2025).

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan modus operandi sindikat ini. Mereka melakukan pengemasan ulang sabu di sebuah rumah, menyamarkannya dalam kemasan kopi, dan sebagian lainnya disembunyikan dalam kompartemen rahasia mobil.

"Empat tersangka yang berhasil diamankan adalah CT (perempuan), Jul, Sud (suami), dan K (istri)," terang Calvijn.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut