Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sengit! Kanit Reskrim Polsek Medan Area Duel dengan Bandar Narkoba yang Coba Provokasi Warga
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 2.000 Vape Isi Obat Keras Jaringan Internasional

Jum'at, 09 Mei 2025 | 11:00 WIB
  • author Jafar Sembiring
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 2.000 Vape Isi Obat Keras Jaringan Internasional
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 2.000 Vape Isi Obat Keras Jaringan Internasional. Foto: Dok. Humas Polda Sumut

ASAHAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus penyelundupan narkotika skala besar melalui jalur laut di perairan Labuhanbatu Utara (Labura). Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (26/4/2025) tersebut, polisi menyita 30 kilogram sabu dan 2.000 kemasan liquid vape yang mengandung zat berbahaya jenis metomide dan etomidate.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa kasus ini tergolong menarik karena melibatkan jaringan internasional. 

"Beberapa waktu lalu kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan yang dilakukan melalui jalur laut, dari perairan internasional menuju Sumut," ungkap Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Selain puluhan kilogram sabu, petugas juga mengamankan 20 bal liquid vape berbahaya. Setiap bal berisi 100 pod dengan volume 1 ml cairan yang mengandung metomide dan etomidate. Kedua zat ini termasuk golongan obat keras yang umumnya digunakan sebagai anestesi. 

"Ini sangat membahayakan karena dapat menyebabkan halusinasi dan euforia. Jenis ini sebelumnya hanya ditemukan di Jakarta, namun kini telah beredar di Sumut," jelasnya.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut