Polres Asahan Geger, Tahanan Wanita Narkoba Diduga Jadi Korban Pelecehan 2 Perwira

MEDAN, iNewsMedan.id - Sebuah dugaan skandal memalukan mencoreng institusi kepolisian di Polres Asahan. Seorang tahanan perempuan kasus narkoba berinisial LS (23) diduga kuat menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua perwira sekaligus pejabat di Polres tersebut.
Kabar ini mencuat setelah kuasa hukum korban, Alamsyah, membuat aduan masyarakat (Dumas) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kamis (15/5/2025).
Alamsyah mengungkapkan, kliennya yang kini telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Labuhan Ruku, diduga dilecehkan oleh Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Asahan berinisial AKP S, dan seorang Kepala Unit (Kanit) di Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) berinisial Ipda S.
"Selama klien kami menjalani masa penahanan di Satresnarkoba Polres Asahan, ternyata menurut keterangan klien kami mengaku dilecehkan. Jadi dugaan pelecehan dan perbuatan asusila itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kemudian kanit Narkoba inisial Ipda S," kata Alamsyah kepada awak media di depan Bid Propam Polda Sumut.
Alamsyah menjelaskan, LS merupakan istri dari Chandra, seorang pecatan TNI Angkatan Laut (AL) yang juga terduga bandar narkoba. Chandra sempat kabur dengan menembaki polisi saat hendak ditangkap di kediamannya pada Februari 2025, di mana polisi menemukan 10 kilogram sabu. LS kemudian ditangkap pada 18 Februari karena diduga turut memiliki narkoba dan mengetahui peredaran narkoba namun tidak melapor.
"Dugaan pelecehan seksual terhadap LS terjadi selama ia ditahan di ruang tahanan dan barang bukti (Sat Tahti) Polres Asahan," ujar Alamsyah.
Alamsyah membeberkan modus yang diduga dilakukan oleh kedua perwira tersebut. Katanya, untuk Kasat Tahti AKP S, dugaan pelecehan berawal dari pemberian handphone kepada LS selama masa tahanan. Setelah itu, AKP S diduga terus menerus menghubungi LS melalui chat dan video call dengan bahasa yang tidak sopan, bahkan mengajak video call saat mandi. Tak hanya itu, AKP S juga diduga menyuruh korban datang ke kamarnya dengan alasan ingin mengajak berbicara.
"Modusnya menurut keterangan klien kami terhadap kasat Tahti ini awalnya mengizinkan klien kami untuk menggunakan hp android di dalam tahanan, tapi ternyata sembari memberikan hp, ada niat yang tidak baik yang dilakukannya," ungkap Alamsyah.
Sementara itu, Kanit Reserse Narkoba Ipda S diduga melakukan pelecehan seksual secara langsung kepada LS. Berdasarkan pengakuan korban, Ipda S diduga sering mengeluarkan LS dari ruang tahanan dengan alasan pemeriksaan di ruang kerjanya. Namun, setibanya di ruangan, Ipda S diduga menciumi korban hingga mengajaknya bersetubuh. Dugaan pelecehan ini terjadi setelah dua pekan LS ditahan.
"Untuk kanit narkoba Ipda S, modusnya, kanit narkoba ini selalu atau sering mengeluarkan dari tahanan dibawa ke ruangan kanit narkoba. Setibanya di ruangan kanit, bukan diperiksa melainkan dengan waktu yang berbeda dengan dua kali kejadian, menciumi klien kami. Itulah menurut keterangan klien kami," jelas Alamsyah.
Menanggapi kasus ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon menyatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap aduan yang disampaikan kuasa hukum korban.
"Kami cek dulu ya," singkat Kompol Siti.
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh dua perwira Polres Asahan ini tentu menjadi tamparan keras bagi citra kepolisian dan menuntut adanya investigasi yang transparan dan tuntas.
Editor : Jafar Sembiring