Diduga 'Ngotot' Lelang Lahan Warisan, Pengadilan Agama Medan Terindikasi Melakukan Maladministrasi

Said menjelaskan bahwa kliennya telah mengajukan gugatan baru di Pengadilan Agama Medan dengan Nomor Perkara Nomor 3596/Pdt.G/2024/PA Mdn dan juga menempuh upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan perkara Nomor 146/G/2024/PTUN.Mdn yang dalam pokok perkaranya terdapat cacat formil berdasarkan risalah lelang yang mencantumkan nomor perkara putusan fiktif.
"Anehnya lagi, Pengadilan Agama tidak menganggap upaya hukum itu ada dan seolah mereka sudah mengetahui hasil upaya hukum itu akan ditolak. Jika tidak demikian, maka tidak mungkin Pengadilan Agama melakukan eksekusi. Sehingga, menjadi pertanyaan upaya hukum yang lagi berproses di Pengadilan Agama itu sendiri mau diapakan lagi. Kami juga akan memaparkan kejanggalan dalam proses lelang ke pihak Kejaksaan Negeri Medan untuk ditelusuri karena diduga tidak sesuai aturan," tegas Said.
Said berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolrestabes Medan, tidak terlibat dalam mendampingi proses eksekusi lahan tersebut sampai ada keputusan hukum lain yang berkekuatan hukum tetap, mengingat upaya hukum saat ini masih berproses di PTUN dan Pengadilan Agama Medan.
"Kami berharap pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kapolrestabes Medan untuk tidak ikut terlibat untuk mendampingi proses eksekusi lahan tersebut sampai ada keputusan hukum lain yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana saat ini lagi berproses di PTUN dan Pengadilan Agama Medan," pungkas Said.
Editor : Jafar Sembiring