get app
inews
Aa Read Next : Kesalahan Sebagian Suami kepada Istri Kerap Meremehkannya, Islam Berpesan Ingat Selalu Kebaikannya

Pernikahan 42 Hari, Istri Diduga Menguasai Harta Almarhum Suaminya dan Gugat Mertua

Rabu, 31 Juli 2024 | 22:07 WIB
header img
Pernikahan 42 Hari, Istri Diduga Menguasai Harta Almarhum Suaminya dan Gugat Mertua. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Pernikahan antara Herfan Harahap dengan istrinya, Noni Senja Dewi berlangsung pada Juni 2023, silam. Keduanya yang merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Namun, sepekan menikah sang suami jatuh sakit dan sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Medan.

Hal tersebut, diungkapkan oleh adik kandung dari Herfan Harahap, Henny kepada wartawan di Kota Medan, Rabu (31/7/2024). Kata Henny yang merupakan istri dari mantan Kapolres Batubara, Kombes Pol (Purn) Ikhwan Lubis bahwa sebelum menikah, status Noni adalah janda dan begitu juga almarhum juga berstatus duda.

"Selang seminggu menikah, abang kami ini langsung sakit. Kemudian opname (dapat penanganan medis) di rumah sakit Colombia (Medan), beberapa hari di rawat pulang ke Kota Pinang (Kabupaten Labusel)," ucap Henny. 

Kemudian karena penyakit Herfan kambuh lagi. Henny mengatakan dibawa ke rumah sakit Colombia, Kota Medan dan pada Agustus 2023, lalu. Abang kandungannya, meninggal dunia.

"Jadi seminggu di Colombia abang saya meninggal, total lama perkawinan nya selama 42 hari," jelas Henny.

Henny menuturkan bahwa setelah meninggalnya Herfan, keluarga melakukan musyawarah dan bertemu dengan NSD untuk membahas harta peninggalan almarhum. Namun, Noni tidak memberikan respon yang baik terhadap permintaan keluarga. 

"Selang beberapa bulan kemudian, keluarga mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Agama Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Noni Senja Dewi menggugat keluarga terkait harta milik almarhum," tuturnya.

"Tuntutannya itu banyak. Pertama, meminta agar anaknya dua orang (anak tiri almarhum) dijadikan ahli waris. Terus rumah yang di tempati tanahnya luas, katanya rumah itu sudah diserahkan abang saya ke dia dan tidak boleh dijual, melalui wasiat lisan," sambung Henny.

Di sisi lain, Henny mengungkapkan bahwa Noni itu, juga menggugat perkebunan sawit milik orang tua Henny selama ini, dikelola oleh almarhum Herfan selama ini.

"Kemudian dia mengatakan bahwasanya, surat ladang sawit milik keluarga kami supaya itu semua dibagi dan dijadikan harta warisan, dan seluruh kekayaan almarhum dinikmati oleh ahli waris yaitu adik-adik almarhum," ungkapnya.

"Padahal, ladang sawit itu surat menyurat nya bukan atas nama almarhum. Tapi memang selama ini dia yang mengelola," sambung Henny.

Henny menyebutkan dirinya difitnah oleh Noni dalam pemberitaan sebuah televisi swasta nasional dengan judul berita 'Teror dukun demi harta warisan'. Atas hal itu, Henny membuat pengaduan ke Polda Sumut dan Dewan Pers.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut