get app
inews
Aa Text
Read Next : Senator Sumut M Nuh Prihatin Eksekusi Paksa Lahan di Humbahas

Diduga 'Ngotot' Lelang Lahan Warisan, Pengadilan Agama Medan Terindikasi Melakukan Maladministrasi

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:18 WIB
header img
Diduga 'Ngotot' Lelang Lahan Warisan, Pengadilan Agama Medan Terindikasi Melakukan Maladministrasi. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Rencana eksekusi lahan di Jalan Mojopahit Nomor 5 Medan dengan sertifikat nomor 17 atas nama Nyak Hasan Ahmad yang akan dilaksanakan Pengadilan Agama Negeri Medan, Rabu (14/5/2025) menuai sorotan tajam. Kuasa hukum ahli waris pemilik lahan, Said Azhari SH dari Advokat Said Azhari, S.H. & Rekan Law Office, menduga kuat adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam rencana eksekusi tersebut.

Said Azhari menjelaskan bahwa eksekusi ini hanya didasarkan pada putusan nomor 161/pdt.G/2014/PTA.Mdn yang dalam amar putusannya telah dibagi secara natura atau melalui lelang. "Jika pihak Pengadilan Agama Medan memaksa harus dilelang, maka sikap tersebut terindikasi perbuatan melawan hukum, lantaran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan diduga telah melelang dengan harga yang tidak wajar, hanya Rp13,6 miliar," ungkap Said.

Menurut Said, harga pasar yang wajar untuk lahan seluas 1.134 meter persegi di lokasi tersebut berkisar antara Rp25 miliar hingga Rp30 miliar. Kejanggalan lainnya, lanjut Said, adalah dasar putusan yang digunakan. Pengadilan Tinggi Agama Medan dalam putusannya Nomor 161/Pdt.G/2014/PTA Medan diduga tidak memiliki bukti akta jual beli notaris yang menyatakan lahan tersebut dibeli oleh Nyak Hasan Ahmad pada tahun 1956.

Faktanya, kata Said, terdapat empat surat yang menyatakan bahwa lahan di Jalan Mojopahit Nomor 5 dibeli oleh Nyak Hasan Ahmad berdasarkan akta jual beli dari Notaris Ongkie Lian Nomor 53 tanggal 12 Mei 1960, setelah pernikahan Nyak Hasan Ahmad dengan istri ketiganya, Puspa Diana.

Lebih lanjut, Said menyoroti putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 78/PK/AG/2019 yang diketuai oleh Sunarto. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa rumah di Jalan Mojopahit Nomor 5 Medan dibeli oleh Nyak Hasan Ahmad pada tahun 1956 setelah perkawinan dengan istri keduanya, Hamidah Amin. 

"Berarti, Sunarto dan kawan-kawan dalam pertimbangan hukum membuat rekaan tahun pembelian rumah Jalan Mojopahit tanpa bukti akte jual beli," tegas Said.

Keanehan semakin mencolok ketika KPKNL Medan mencantumkan nomor putusan yang salah dalam risalah lelang, yaitu Nomor 161/Pdt.G/2014/PA Medan, bukan Nomor 161/Pdt.G/2014/PTA Medan. Akibatnya, peserta lelang diduga hanya diikuti oleh satu orang, Januar Hudaya, karena calon peserta lain tidak dapat menemukan putusan fiktif tersebut dalam Direktori Mahkamah Agung. 

"Jadi, risalah lelang KPKNL tidak pernah menghadirkan SHM Nomor 17 asli yang menjadi syarat regulasi, sehingga lelang dilaksanakan berdasarkan putusan fiktif. Proses lelang oleh KPKNL ini perlu ditelusuri karena terdapat kemungkinan pidana dan putusan eksekusi yang salah," ujar Said.

Said juga mengungkapkan kejanggalan lain terkait berita acara putusan eksekusi pengosongan yang mencantumkan sertifikat atas nama Bismarck, bukan atas nama Nyak Hasan Ahmad. Ia mempertanyakan mengapa Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dilibatkan untuk mengklarifikasi sertifikat yang sebenarnya.

Selain itu, terdapat ahli waris yang telah meninggal dunia bernama Azwin yang tidak memiliki ahli waris pengganti, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. "Seharusnya Pengadilan Agama Medan mencegah hal tersebut terjadi, tetapi malah menutup mata dan klien kami telah melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan dan menunda eksekusi," kata Said.

Said menjelaskan bahwa kliennya telah mengajukan gugatan baru di Pengadilan Agama Medan dengan Nomor Perkara Nomor 3596/Pdt.G/2024/PA Mdn dan juga menempuh upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan perkara Nomor 146/G/2024/PTUN.Mdn yang dalam pokok perkaranya terdapat cacat formil berdasarkan risalah lelang yang mencantumkan nomor perkara putusan fiktif.

"Anehnya lagi, Pengadilan Agama tidak menganggap upaya hukum itu ada dan seolah mereka sudah mengetahui hasil upaya hukum itu akan ditolak. Jika tidak demikian, maka tidak mungkin Pengadilan Agama melakukan eksekusi. Sehingga, menjadi pertanyaan upaya hukum yang lagi berproses di Pengadilan Agama itu sendiri mau diapakan lagi. Kami juga akan memaparkan kejanggalan dalam proses lelang ke pihak Kejaksaan Negeri Medan untuk ditelusuri karena diduga tidak sesuai aturan," tegas Said.

Said berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolrestabes Medan, tidak terlibat dalam mendampingi proses eksekusi lahan tersebut sampai ada keputusan hukum lain yang berkekuatan hukum tetap, mengingat upaya hukum saat ini masih berproses di PTUN dan Pengadilan Agama Medan. 

"Kami berharap pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kapolrestabes Medan untuk tidak ikut terlibat untuk mendampingi proses eksekusi lahan tersebut sampai ada keputusan hukum lain yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana saat ini lagi berproses di PTUN dan Pengadilan Agama Medan," pungkas Said.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut