Mengerikan, Kecelakaan Kereta di Sumut Renggut 7 Nyawa

As'ad kemudian mengingatkan masyarakat akan aturan perundangan yang berlaku terkait perlintasan sebidang. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perpotongan sebidang. Senada dengan itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga mewajibkan pengemudi kendaraan untuk berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain, serta mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
KAI Sumut berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya budaya disiplin berlalu lintas, sehingga kejadian kecelakaan tragis di perlintasan sebidang dapat dihindari.
Saat ini, wilayah Divre I Sumut memiliki 412 perlintasan sebidang, dengan rincian 147 perlintasan dijaga dan 265 perlintasan tidak terjaga.
Menyikapi banyaknya perlintasan tidak terjaga, As'ad menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, tanggung jawab penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang berada pada pemilik jalan. Pengelolaan jalan nasional menjadi wewenang Menteri, jalan provinsi oleh Gubernur, serta jalan kabupaten/kota dan desa oleh Bupati/Wali Kota.
"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang serta menerapkan BERTEMAN (Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silakan jalan)," pungkas As'ad.
Editor : Jafar Sembiring