Mengerikan, Kecelakaan Kereta di Sumut Renggut 7 Nyawa

MEDAN, iNewsMedan.id - Sebanyak tujuh orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di wilayah Sumatra Utara sepanjang tahun 2025 ini. Data tragis ini diungkapkan oleh Manajer Hubungan Masyarakat PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatra Utara, M As'ad Habibuddin, di sela-sela kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang JPL 01 Serdang, Jalan H.M Yamin, Kota Medan, Rabu (7/5/2025). Sosialisasi ini digelar bersama komunitas Insan dan Pencinta Kereta Api Sumatera Utara (IPKA Sumut).
Selain korban meninggal dunia, kecelakaan di perlintasan kereta api juga menyebabkan 2 orang mengalami luka berat dan 9 orang lainnya menderita luka ringan. As'ad Habibuddin menyayangkan tingginya angka kecelakaan ini yang menurutnya disebabkan oleh minimnya kedisiplinan masyarakat saat melintas di perlintasan sebidang.
"Pada tahun 2025 ini, dari periode Januari hingga awal Mei ini, sudah ada 12 kasus temperan di perlintasan sebidang, dengan 7 orang meninggal, 2 orang luka berat, dan 9 orang luka ringan," ungkap As'ad.
Angka kecelakaan di tahun ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan jika dibandingkan dengan data sepanjang tahun 2024. Tercatat, di tahun sebelumnya terjadi 57 kasus temperan yang mengakibatkan 25 orang meninggal dunia, 18 orang luka berat, dan 16 orang luka ringan.
Untuk menekan angka kecelakaan yang terus berulang, KAI Divre I Sumut gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mengutamakan keselamatan saat melewati perlintasan sebidang.
"Hal tersebut penting terus kami sosialisasikan mengingat masih minimnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang, yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan penggunaan jalan," tegas As'ad.
As'ad kemudian mengingatkan masyarakat akan aturan perundangan yang berlaku terkait perlintasan sebidang. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perpotongan sebidang. Senada dengan itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga mewajibkan pengemudi kendaraan untuk berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain, serta mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
KAI Sumut berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya budaya disiplin berlalu lintas, sehingga kejadian kecelakaan tragis di perlintasan sebidang dapat dihindari.
Saat ini, wilayah Divre I Sumut memiliki 412 perlintasan sebidang, dengan rincian 147 perlintasan dijaga dan 265 perlintasan tidak terjaga.
Menyikapi banyaknya perlintasan tidak terjaga, As'ad menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, tanggung jawab penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang berada pada pemilik jalan. Pengelolaan jalan nasional menjadi wewenang Menteri, jalan provinsi oleh Gubernur, serta jalan kabupaten/kota dan desa oleh Bupati/Wali Kota.
"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang serta menerapkan BERTEMAN (Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silakan jalan)," pungkas As'ad.
Editor : Jafar Sembiring