Ngaku Jaksa Peras Pengusaha Alkes, Dua Pria di Medan Dihukum 2,5 Tahun Penjara

MEDAN, iNewsMedan.id- Menumpang nama institusi penegak hukum, dua pria di Medan mencoreng kehormatan kejaksaan dengan berpura-pura menjadi jaksa. Aksi penipuan dan pemerasan terhadap seorang pengusaha alat kesehatan itu akhirnya dibayar mahal—hukuman penjara 2,5 tahun menanti mereka.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap Andi Wahab Simamora dan Hermansyah Putra Nasution dalam dua berkas perkara terpisah. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pemerasan secara bersama-sama terhadap Donar Agustinus Siregar.
“Mereka memaksa korban dengan cara-cara menekan dan mengancam, untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Deny Syahputra, Selasa, (6/5).
Dalam perkara ini, Andi mengaku sebagai jaksa intelijen Kejati Sumut dan menunjukkan kartu jaksa palsu saat menemui korban di sebuah warung kopi. Ia meminta uang dengan dalih akan mengikuti pelatihan demi mengincar posisi strategis di institusi kejaksaan.
Merasa ditekan dan diancam bahwa proyeknya akan diperiksa, korban menyerahkan uang tunai Rp1 juta. Uang itu langsung diserahkan kepada Hermansyah di lokasi.
Namun aksi tipu-tipu itu tak berlangsung lama. Tim intelijen Kejati Sumut yang telah mengendus kejanggalan langsung menyergap Hermansyah. Andi sempat kabur, namun akhirnya ditangkap di Jalan Sei Serayu, Medan.
Hakim menyebut perbuatan keduanya telah merusak citra lembaga kejaksaan dan mencoreng kepercayaan publik.
Vonis 2,5 tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun penjara. Kedua terdakwa dan jaksa diberi waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Editor : Ismail