Kapolres Labusel Ungkap Kasus Pencabulan Anak 2024, Tersangka Pelajar Ditangkap

LABUSEL, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Agustus 2024 lalu.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan perkebunan, Dusun Podo Rukun, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.
"Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial F, berusia 14 tahun," jelas AKBP Aditya pada, Kamis (1/5/2025).
Pengungkapan kasus ini, lanjut AKBP Aditya, berawal dari laporan ayah korban, NA, kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, personel Sat Reskrim Polres Labusel segera melakukan penyelidikan.
"Dari hasil visum diketahui adanya luka lama pada selaput dara korban yang disebabkan oleh kekerasan tumpul," sebutnya.
Setelah melakukan penelusuran, pada Selasa (29/4/2025), tim Resmob Sat Reskrim Polres Labusel menerima informasi mengenai keberadaan tersangka. Tersangka yang diketahui berinisial AAS, seorang pelajar laki-laki berusia 17 tahun, warga Dusun Podo Rukun, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, berhasil ditangkap pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku korban memang sering bermain di rumahnya," terangnya.
Saat ini, tersangka yang berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) telah diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring, mengimbau kepada seluruh masyarakat serta pengguna media sosial untuk tidak menyebarluaskan identitas korban anak dalam kasus ini.
"Hak anak atas privasi, termasuk kerahasiaan identitasnya, adalah bagian penting dari perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Identitas korban, pelaku anak, maupun saksi anak harus dijaga untuk mencegah stigma dan dampak psikologis yang lebih buruk," tegasnya.
Pengungkapan kasus ini terjadi sekitar satu bulan setelah AKBP Aditya SP Sembiring menjabat sebagai Kapolres Labusel.
Editor : Jafar Sembiring