Komplotan Pencuri Motor di Perbaungan Dibekuk, Dalangnya Napi LP Tanjung Gusta

SERGAI, iNewsMedan.id - Jajaran Polsek Perbaungan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jl. Dura II Kompleks Sawit Indah Kelurahan Barang Terap Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Tiga orang pelaku diamankan, termasuk seorang wanita yang sempat menumpang di rumah korban.
"Ironisnya, aksi kejahatan ini juga melibatkan seorang narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta," kata Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga, Senin (28/4/2025).
Kapolsek mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, Nina Safrina (43), yang kehilangan sepeda motor Yamaha N Max BK 6244 XAB pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat hendak berangkat kerja, korban mendapati sepeda motornya yang terparkir di belakang rumah telah raib.
"Setelah memeriksa rekaman CCTV tetangga, terungkap bahwa motor korban dibawa oleh dua pria tak dikenal, sementara seorang wanita bernama Putri Handayani Nst (26), yang saat itu menumpang di rumah korban, terekam mendorong motor tersebut. Bahkan, kunci kontak motor juga hilang dari tempat biasanya," ucap Gurusinga.
Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan Putri Handayani di Medan. Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda L Torosky RBP Manik berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polsek Medan Area dan berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni Putri Handayani Nst, Aditya Pratama (21), dan M. Rizki Ramadhan (26).
"Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka bersepakat untuk mengambil motor korban," ujar Kapolsek.
Kata Kapolsek, Aditya dan M. Rizki diantar oleh Putri menggunakan sepeda motor BK 6940 AFS menuju rumah korban di Perbaungan. Namun, sebelum tiba, Aditya dan M. Rizki diturunkan, dan Putri melanjutkan perjalanan seorang diri ke rumah korban.
"Di sana, Putri berpura-pura tidur, lalu mengambil motor korban dan kabur," terangnya.
Gurusinga mengungkapkan bahwa setelah berhasil membawa kabur motor, Putri menghubungi Aditya dan M. Rizki. Mereka kemudian menghubungi ayah Aditya, bernama Ampudin, yang sedang menjalani hukuman di LP Tanjung Kusta dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor). Mereka meminta petunjuk kepada Ampudin untuk menjual motor curian tersebut.
"Atas arahan Ampudin, M. Rizki kemudian menjual motor Yamaha N Max milik korban kepada seorang bernama Jhon seharga Rp5 juta. Hasil penjualan tersebut dibagi tiga, dengan Rp500 ribu dikirimkan kepada Ampudin di LP," ungkap Kapolsek.
Kapolsek menegaskan bahwa para tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor BK 6940 AFS dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp25.600.000. Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan," tandas Kapolsek.
Editor : Jafar Sembiring