JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mencatat, terjadi kenaikan pengguna internet sebesar 2,1 juta orang melakukan aktivitas di ruang digital semenjak pandemi Covid-19.
Tahun 2022 jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 204,7 juta jiwa, meningkat dibandingkan tahun lalu. Peningkatan jumlah penggunaan ini diprediksi juga akan meningkatkan adanya penipuan online, hoax, cyber bullying, dan konten-konten negatif ditengah masyarakat.
“Saya yakin angka ini akan terus meningkat dari tahun ke tahun, namun pasifnya penggunaan internet akan menimbulkan beberapa resiko, seperti penipuan online, hoax, cyber bullying, dan konten-konten negatif lainnya. Oleh karena itu, penggunaan internet perlu dibantu dengan kapasitas literasi digital yang mumpuni agar masyarakat dapat memanfaatkan dengan produktif, bijak dan tepat guna,” kata Dirjen Aptika Kemkominfo, Samuel A Pangerapan, B. Sc dalam acara “Webinar Series: Ngobrol bareng Legislator” bertajuk Produksi Konten yang Viral.
Acara ini juga menghadirkan Bobby Adhityo Rizaldi, S.E., Ak., M.B.A., C.F.E, selaku komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Dapil Sumsel II yang memaparkan mengenai adanya banyak makna dari sebuah konten. Istilah viral menjadi salah satu istilah yang beberapa tahun ini seringkali didengar, baik itu di media sosial ataupun media konvensional.
Viral seringkali dikaitkan dengan konten yang menjadi pembicaraan orang banyak. Istilah viral memiliki arti yang berkaitan dengan virus, atau menyebar luas dan cepat seperti virus. Istilah ini pun kemudian digunakan untuk konten-konten media sosial yang cepat tersebar atau banyak diduplikasi oleh pengguna.
Editor : Odi Siregar