PMI Meninggal di Korsel, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Puluhan Juta Rupiah

Senada, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menegaskan bahwa seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan," ujarnya.
Kegiatan ini merupakan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, dan berbagai pihak lainnya. Jenazah almarhum Musthakfirin akan dipulangkan ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, turut menyampaikan duka cita dan menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperluas jangkauan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk PMI.
"Setiap pekerja migran yang terdaftar secara resmi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan perlindungan penuh, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, hingga Jaminan Hari Tua," ujarnya. Pihaknya juga mengajak seluruh PMI dan keluarga untuk memastikan status kepesertaan aktif demi perlindungan maksimal.
Editor : Jafar Sembiring