get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Bersinergi Lindungi Pekerja di Ekosistem Program Makan Bergizi Gratis

PMI Meninggal di Korsel, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Puluhan Juta Rupiah

Jum'at, 25 April 2025 | 18:30 WIB
header img
PMI Meninggal di Korsel, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Puluhan Juta Rupiah. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMedan.id - Pemerintah Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pada Rabu (23/4/2025), santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta diserahkan kepada ahli waris almarhum Musthakfirin, seorang PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.

Penyerahan santunan dilakukan di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah almarhum tiba dari Incheon, Korea Selatan dengan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pukul 16.05 WIB.

Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang bekerja di sektor perikanan di Korea Selatan dengan visa kerja E-9. Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do setelah jatuh dari kapal tempatnya bekerja.

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding yang turut hadir dalam prosesi penyerahan menyampaikan duka cita mendalam dari pemerintah kepada keluarga almarhum.

"Kami kementerian mewakili Pak Prabowo menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga dan kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa," ucapnya.

Menteri Abdul Kadir Karding menekankan pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh PMI. 

"Dapat uang santunan Rp85 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang perlu saya sampaikan, mengapa kita berangkat bekerja itu saya selalu mewanti-wanti, selalu mengumumkan, menghimbau, agar berangkat kerja keluar negeri secara prosedural, karena dengan prosedural itu kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi," tegasnya.

Senada, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menegaskan bahwa seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan," ujarnya.

Kegiatan ini merupakan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, dan berbagai pihak lainnya. Jenazah almarhum Musthakfirin akan dipulangkan ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, turut menyampaikan duka cita dan menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperluas jangkauan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk PMI. 

"Setiap pekerja migran yang terdaftar secara resmi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan perlindungan penuh, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, hingga Jaminan Hari Tua," ujarnya. Pihaknya juga mengajak seluruh PMI dan keluarga untuk memastikan status kepesertaan aktif demi perlindungan maksimal.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut