Coba Kabur, Residivis Pembobol Laundry di Medan Dihadiahi Timah Panas

Dalam interogasi, WL mengakui perbuatannya mencuri pintu besi dengan cara menggergaji tangga besi dan merusak baut pintu.
"Dari keterangan pelaku, petugas lalu membawa pelaku untuk melakukan pengembangan mencari barang bukti dan lokasi di mana pelaku menjual hasil curiannya. Akan tetapi, saat turun dari mobil untuk menuju lokasi pencarian barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga kita memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka," tegas Iptu Dian.
Lebih lanjut, Iptu Dian mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan kepolisian, WL merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) pada tahun 2021.
Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Area setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara.
"Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana," pungkas Iptu Dian.
Editor : Jafar Sembiring