Oknum PNS Pemko Medan Terlibat Dugaan Penipuan CPNS dan P3K, Belasan Warga Jadi Korban

Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada 5 Desember 2024, Endang Agus Susanto kembali meminta sisa dana dengan janji akan dibayarkan kembali pinjaman Rp5 juta tersebut pada 5 Januari 2025.
Sayangnya, janji tersebut tak kunjung ditepati. "Setelah itu saya meminta konfirmasi kembali untuk peminjaman uang yang Rp5 juta pada tanggal yang disepakati yakni 5 Januari 2025. Namun, hasilnya saya dijanjikan kembali pada 15 Januari 2025 dan saya juga belum dipanggil kembali untuk bekerja di Dispemda Pemko Medan," keluh Lala.
"Bahkan, pada 24 April 2025, Endang Agus Susanto kembali meminta transfer uang sebesar Rp2 juta," terangnya.
Merasa menjadi korban penipuan, Lala kini menuntut uangnya kembali. "Namun, saat ini saya merasa tertipu oleh pak Endang yang dijanjikan menjadi honorer. Saya meminta kembali uang saya," tegasnya.
Lala juga mengungkapkan bahwa dirinya bukan satu-satunya korban. Informasi yang ia peroleh, ada banyak korban lain yang bahkan sampai menjual aset berharga seperti rumah demi bisa menjadi PNS melalui jalur yang dijanjikan oleh oknum PNS tersebut.
Kasus ini tentu mencoreng citra Pemko Medan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berharap bisa menjadi bagian dari aparatur sipil negara secara jujur dan transparan. Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus dugaan penipuan ini dan memberikan keadilan bagi para korban.
Editor : Jafar Sembiring