get app
inews
Aa Read Next : Kejari Simalungun Bersama IJTI Sumut Dorong Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Kejari Simalungun Hentikan 8 Penuntutan Perkara Melalui Restoratif Justice

Rabu, 23 Maret 2022 | 17:42 WIB
header img
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun (Kajari Simalungun) Bobbi Sandri, SH,MH didampingi Kasi Pidum Irvan Maulana, SH,MH, Kastel Asor Olodaiv Siagian, SH, menghentikan penuntutan 8 perkara tindak pidana umum

SIMALUNGUN, iNews.id- Kejari Simalungun menghentikan penuntutan 8 perkara tindak pidana umum yang ada di wilayah hukum Kejari Simalungun melalui Program Unggulan Jaksa Agung RI dengan penerapan Restoratif Justice (RJ),  Rabu (23/3/2022).

Penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan dengan memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada 8 orang tersangka yang juga diikuti oleh para jaksa selaku mediator RJ. 

Menurut Kajari Simalungun Bobbi Sandri penghentian penuntutan 8 perkara tersebut adalah didasarkan kepada persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI (Jampidum Kejagung) Dr. Fadil Zumhana.

"Perkara yang dihentikan penuntutannya tersebut semuanya adalah perkara tindak pidana pencurian kelapa sawit, dan untuk tahun i2022 Kejari Simalungun telah melaksanakan 13 perkara RJ," papar Bobbi Sandri.

Lebih lanjut Bobbi Sandri menyampaikan, alasan dan pertimbangan penghentian penuntutan dengan penerapan restoratif justice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

Jumlah kerugian akibat pencurian tidak melebihi dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban (pihak perusahaan perkebunan) dan direspon positif oleh masyarakat. 

"Tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tandas Bobbi Sandri

Delapan tersangka yang diproses melalui restorative justice tersebut memiliki alasan berbeda dari untuk membeli susu buat anak, membayar sekolah anak dan biaya pengobatan anak yang pada umumnya dikarenakan desakan kebutuhan untuk hidup.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut