get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Rumah Oknum Anggota DPRD Asahan Jadi Tempat Sabung Ayam, 8 Orang  Diciduk Polisi

Ketua Fraksi Golkar DPRD Asahan Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam

Rabu, 23 April 2025 | 15:31 WIB
header img
Ketua Fraksi Golkar DPRD Asahan Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam. Foto: Dok. Humas Polres Asahan

MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan menetapkan seorang oknum anggota DPRD Asahan, berinisial PP atau Pajar Prianto, sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam. Penggerebekan arena sabung ayam yang diduga kuat milik Pajar Prianto dilakukan di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Minggu (20/4/2025) sore.

Selain Pajar Prianto, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni SR (50), warga Jalan Syeich Ismail, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, dan SN (46), warga Desa Binjai Sebangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Sementara itu, tiga orang lainnya yang sempat diamankan saat penggerebekan berstatus sebagai saksi karena kedapatan menonton pertandingan sabung ayam.

"Ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang (Pajar Prianto, SR, dan SN)," ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (23/4/2025).

Pajar Prianto, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Asahan, dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 poin 2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. Sementara itu, dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Penggerebekan arena judi sabung ayam tersebut dilakukan di halaman rumah Pajar Prianto. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set ring sabung ayam terbuat dari karet, 9 ekor ayam laga, 8 buah tas ayam, dan 23 unit sepeda motor.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut