get app
inews
Aa Text
Read Next : Menag dan HKBP Bersatu: Serukan Penutupan TPL dan Aquafarm Demi Kelestarian Danau Toba

Menag Usulkan Revisi UU Perkawinan: Negara Harus Hadir Jaga Keutuhan Pernikahan

Rabu, 23 April 2025 | 07:58 WIB
header img
Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Foto: Dok Kemenag

JAKARTA, iNewsMedan.id - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengajukan usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam usulannya, Menteri Nasaruddin menekankan pentingnya penambahan satu bab khusus yang mengatur mengenai pelestarian perkawinan.

Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya angka perceraian di Indonesia yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Pemerintah, melalui Kementerian Agama, menilai perlunya pendekatan preventif dalam menjaga keutuhan rumah tangga masyarakat Indonesia.

Hal itu disampaikan Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Menag menilai, tingginya angka perceraian di Indonesia menjadi sinyal bahwa ketahanan rumah tangga perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, negara tidak cukup hanya mengatur legalitas pernikahan, tetapi juga perlu hadir dalam menjaga keutuhannya.

“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” katanya.

Dia menilai, sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan sebagai bentuk perlindungan keluarga. Dia juga menyoroti perlunya pendekatan mediasi sebagai langkah preventif dalam menjaga keutuhan perkawinan.

Menag pun merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat dilakukan BP4, berikut rinciannya:

1. Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.

2. Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.

3. Berperan sebagai "makcomblang" atau perantara jodoh.

4. Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.

5. Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.

6. Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.

7. Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.

8. Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.

9. Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.

10. Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.

11. Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.

Selain itu, Nasaruddin mengusulkan agar BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung, serta mendorong penguatan BP4 hingga ke tingkat daerah.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut