get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Berikan Kartu Peserta Jaminan ke Pekerja Rentan Deliserdang

BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Gandeng Kejari Tebing Tinggi Perkuat Penanganan Hukum

Senin, 21 April 2025 | 19:41 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Gandeng Kejari Tebing Tinggi Perkuat Penanganan Hukum. Foto: Istimewa

TEBING TINGGI, iNewsMedan.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Kantor Cabang Tanjung Morawa menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi melalui penandatanganan kesepakatan bersama. Kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) berlangsung di Lims Hotel and Café Jalan Sisingamangaraja No. 47 Kota Tebing Tinggi pada Kamis (18/4/2025). Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejari Tebing Tinggi Muchsin, S.H, M.H, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa Robby. Turut hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tebing Tinggi Andi Hakim P Lumbangaol, S.H, beserta staf dari kedua belah pihak.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Robby, menyampaikan bahwa kesepakatan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Sebagai badan yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden, kami bertugas menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja untuk kesejahteraan para pekerja dan keluarganya," ujarnya.

Robby menambahkan, salah satu tujuan utama dari kerjasama ini adalah untuk melakukan evaluasi bersama antara Kejari Tebing Tinggi dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa terkait kepatuhan badan usaha dalam mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan. 

"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mereka dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja," tambahnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut