Rommy Van Boy Edukasi Warga Medan Soal Perda Adminduk, Hindari Calo dan Data Ganda

MEDAN, iNewsMedan.id - Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Golkar, Rommy Van Boy, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Adminduk) Kota Medan pada Minggu (20/4/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni Jalan Sukamulia Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun pada pagi hari, dan Jalan Kediri Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Rommy Van Boy menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, penerimaan, dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah terkait Adminduk. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus dan memiliki dokumen kependudukan yang sah sebagai warga negara.
"Kita mensosialisasikan Perda ini untuk memastikan bahwa masyarakat memahami, menerima, dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah," kata Rommy.
"Banyak masyarakat yang tidak memahami pengurusan Dokumen Kependudukan, sehingga mereka terpaksa menggunakan jasa orang lain, padahal mengurus KTP atau Dokumen lainnya itu sudah tidak dipungut biaya," sambungnya.
Kader Partai Golkar ini berharap seluruh warga Kota Medan memiliki identitas kependudukan yang lengkap dan sah, mengingat pentingnya dokumen tersebut dalam berbagai urusan administrasi.
Dalam pelaksanaan sosialisasi di titik pertama, hadir sebagai narasumber Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, Lurah Aur Fahreza Ksatria Purba, serta perwakilan dari Discapil Kota Medan.
Editor : Jafar Sembiring