Sidang Praperadilan Rahmadi Ditunda, Polda Sumut Gagal Hadirkan Saksi dan Ahli

MEDAN, iNewsMedan.id - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Rahmadi, warga Tanjungbalai, terkait sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka kasus narkoba, kembali ditunda. Pasalnya, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut selaku pihak termohon tidak mampu menghadirkan saksi dan ahli yang telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan, Kamis (17/4/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan menyatakan penundaan sidang setelah pihak termohon yang mewakili Ditresnarkoba Polda Sumut Cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan tidak dapat memenuhi agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi dan ahli. Sidang kemudian dijadwalkan ulang pada Senin (21/4/2025) mendatang.
"Dikarenakan sidang hari ini termohon tidak dapat menghadirkan saksi dan ahli yang telah kita rencanakan, maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin depan," ujar Hakim Cipto.
Ia juga meminta panitera pengganti untuk mencatat bahwa termohon tidak menghadirkan saksi, dan hanya berencana menghadirkan ahli pada sidang berikutnya. "Tolong dicatat ya, termohon tidak menghadirkan saksi. Termohon cuma menghadirkan ahli pada sidang berikutnya, namun apabila termohon juga tidak menghadirkan ahli, maka dilanjutkan dengan agenda kesimpulan," tegas Hakim Cipto.
Usai persidangan, tim Bidkum Polda Sumut enggan memberikan komentar kepada wartawan terkait ketidakhadiran saksi maupun ahli, dan langsung meninggalkan gedung PN Medan.
Editor : Jafar Sembiring