Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Baru Bebas dari Penjara, IRT di Medan Kembali Jual Ganja
Advertisement . Scroll to see content

Buron Kasus Begal, Residivis Diciduk Polisi di Kapal Kelud Saat Hendak Kabur ke Batam

Kamis, 17 April 2025 | 14:13 WIB
  • author Jafar Sembiring
Buron Kasus Begal, Residivis Diciduk Polisi di Kapal Kelud Saat Hendak Kabur ke Batam
Buron Kasus Begal, Residivis Diciduk Polisi di Kapal Kelud Saat Hendak Kabur ke Batam. Foto: Istimewa

Dari hasil interogasi, Riswandy mengakui perbuatannya melakukan begal bersama empat rekannya yang saat ini masih buron. Aksi pembegalan tersebut dilakukan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Lebih lanjut, Kompol Tohap mengungkapkan bahwa Riswandy bukan pelaku kejahatan baru. Ia merupakan residivis kasus pelemparan bom molotov ke mobil patroli Polsek Medan Labuhan pada tahun 2020 dan terlibat dalam berbagai tindak kriminal lainnya seperti pemerasan, pencurian, penganiayaan, serta aksi tawuran.

"Tersangka ini bukan pemain baru, dia merupakan residivis yang cukup dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai aksi kriminal di wilayah hukum kami. Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat," tandas Kompol Tohap.

"Riswandy merupakan pelaku pembegalan terhadap Stefanus Tiranda yang terjadi pada 25 Februari 2025 lalu," sambung Kapolsek.

Saat ini, Riswandy sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap empat pelaku begal lainnya yang masih berkeliaran.
 

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut