Buron Kasus Begal, Residivis Diciduk Polisi di Kapal Kelud Saat Hendak Kabur ke Batam

Dari hasil interogasi, Riswandy mengakui perbuatannya melakukan begal bersama empat rekannya yang saat ini masih buron. Aksi pembegalan tersebut dilakukan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Lebih lanjut, Kompol Tohap mengungkapkan bahwa Riswandy bukan pelaku kejahatan baru. Ia merupakan residivis kasus pelemparan bom molotov ke mobil patroli Polsek Medan Labuhan pada tahun 2020 dan terlibat dalam berbagai tindak kriminal lainnya seperti pemerasan, pencurian, penganiayaan, serta aksi tawuran.
"Tersangka ini bukan pemain baru, dia merupakan residivis yang cukup dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai aksi kriminal di wilayah hukum kami. Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat," tandas Kompol Tohap.
"Riswandy merupakan pelaku pembegalan terhadap Stefanus Tiranda yang terjadi pada 25 Februari 2025 lalu," sambung Kapolsek.
Saat ini, Riswandy sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap empat pelaku begal lainnya yang masih berkeliaran.
Editor : Jafar Sembiring