Buron Kasus Begal, Residivis Diciduk Polisi di Kapal Kelud Saat Hendak Kabur ke Batam

MEDAN, iNewsMedan.id - Personel Polsek Medan Labuhan berhasil menciduk seorang residivis pelaku begal bernama Riswandy (22) saat hendak melarikan diri ke Batam. Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/4/2025) di atas Kapal Kelud yang berlabuh di Dermaga Bandar Deli.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan dari hasil penyelidikan.
"Begitu kami mendapat data dari penyelidikan bahwa tersangka hendak melarikan diri menggunakan Kapal Kelud, anggota kami langsung melakukan pengintaian di Dermaga Bandar Deli dan di lokasi – lokasi lain yang mungkin dilewati oleh TSK. Hasilnya, pada hari Selasa, tersangka berhasil diamankan saat berada di atas kapal," ungkap Kompol Tohap, Kamis (17/4/2025).
Namun, saat petugas melakukan pengembangan kasus, Riswandy berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan yang membahayakan. Menghadapi situasi tersebut, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
"Tersangka mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka untuk menghentikan aksinya," tegas Kapolsek.
Dari hasil interogasi, Riswandy mengakui perbuatannya melakukan begal bersama empat rekannya yang saat ini masih buron. Aksi pembegalan tersebut dilakukan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Lebih lanjut, Kompol Tohap mengungkapkan bahwa Riswandy bukan pelaku kejahatan baru. Ia merupakan residivis kasus pelemparan bom molotov ke mobil patroli Polsek Medan Labuhan pada tahun 2020 dan terlibat dalam berbagai tindak kriminal lainnya seperti pemerasan, pencurian, penganiayaan, serta aksi tawuran.
"Tersangka ini bukan pemain baru, dia merupakan residivis yang cukup dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai aksi kriminal di wilayah hukum kami. Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat," tandas Kompol Tohap.
"Riswandy merupakan pelaku pembegalan terhadap Stefanus Tiranda yang terjadi pada 25 Februari 2025 lalu," sambung Kapolsek.
Saat ini, Riswandy sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap empat pelaku begal lainnya yang masih berkeliaran.
Editor : Jafar Sembiring