Dalang Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan Ternyata Duo Maut Ayah dan Anak
Sabtu, 12 April 2025 | 13:53 WIB

"Kita menemukan jejaknya yaitu pergantian plat mobil, baju pelaku, dan alas mobil yang terdapat bercak darah korban," imbuh Gidion.
Berbekal informasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di Kabupaten Karo.
Atas perbuatan keji mereka, ayah dan anak ini dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Editor : Jafar Sembiring