598 Tenaga Honorer Humbahas Diaktifkan dengan Skema P3K, APBD 2025 Jadi Sumber Gaji

Lebih lanjut, Oloan Nababan menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penggajian tenaga non-ASN. Ia bahkan telah memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengusulkan alokasi anggaran dalam APBD T.A 2025 bagi tenaga non-ASN atau honorer.
"Sehingga mereka dapat menerima gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Dalam arahannya, Oloan Nababan meminta kepada seluruh tenaga non-ASN untuk tetap bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan loyalitas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, serta menjunjung tinggi kejujuran. Ia juga menekankan pentingnya membangun kerja sama dan komunikasi yang baik dengan pimpinan unit kerja dan rekan kerja.
"Bagi non-ASN yang kedapatan melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Bupati, dia akan dicopot dari data BKN," tegas Bupati Oloan Nababan.
Editor : Jafar Sembiring