get app
inews
Aa Text
Read Next : Sindikat Pembobol Rumah Mewah di Deliserdang Terungkap, 7 Pelaku Ditangkap

Motif Cemburu, Pria Bunuh Kekasih dan Sembunyikan Mayat di Sumur Rumah Kontrakan

Kamis, 10 April 2025 | 08:00 WIB
header img
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, saat menginterogasi tersangka di sela-sela konferensi pers di lokasi kejadian, Rabu (9/4/2025). (Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id- Sebuah tragedi memilukan terjadi di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Seorang wanita ditemukan tak bernyawa di dalam sumur rumah kontrakan, setelah berbulan-bulan menghilang. Belakangan, korban diketahui dibunuh oleh kekasihnya sendiri.

Korban bernama Santi Matanari (33), warga Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Sementara pelaku adalah FES (35), pria asal Jalan Pasar I Garapan, Kecamatan Medan Amplas. Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara dan tinggal bersama di rumah kontrakan tersebut tanpa ikatan pernikahan, baru sekitar dua bulan.

Pada Rabu malam, 30 Oktober 2024, FES membunuh Santi karena diliputi kecemburuan. Ia mencurigai korban memiliki hubungan dengan pria lain. Emosi memuncak hingga berujung maut. FES membekap korban hingga tewas, lalu membuang jasadnya ke sumur di belakang rumah. Untuk menghilangkan jejak, sumur ditutup menggunakan seng, terpal, dan bebatuan.

“Motif (pembunuhan) cemburu karena cinta atau asmara. Ada kedekatan (korban dengan pria lain) yang memicu pelaku melampiaskan emosinya dengan cara membunuh,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, saat konferensi pers di lokasi kejadian, Rabu (9/4/2025).

Setelah dua hari, pelaku melarikan diri dan meninggalkan lokasi. Jasad korban baru ditemukan lebih dari dua bulan kemudian, pada Selasa, 31 Desember 2024. Penemuan terjadi secara tidak sengaja saat calon penghuni baru hendak membersihkan sumur. Ia terkejut ketika melihat ada sisa tulang belulang dan rambut manusia di dalamnya.

Temuan itu segera dilaporkan ke Polsek Sunggal. Tim Inafis Polrestabes Medan turun ke tempat kejadian perkara untuk mengevakuasi jasad dan melakukan penyelidikan.

“Setelah sumur dibuka, terlihat ada hal mencurigakan. Saat diangkat, ditemukan rambut dan kerangka korban dalam kondisi rusak parah. Identifikasi dilakukan melalui metode ilmiah, salah satunya dengan uji DNA,” lanjut Gidion.

Setelah penyelidikan intensif, FES akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu, 6 April 2025, di kawasan Medan Area. Kini ia mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal.

FES dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto 338 dan 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut