Pensiunan Jaksa Beri Catatan Terhadap RUU KUHAP

KBPA juga mengingatkan bahwa RUU KUHAP harus mempertimbangkan peran aktif Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan, termasuk tindak pidana korupsi. Kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam RUU KUHAP.
Noor Rachmad menuturkan, pihaknya KBPA sangat berkepentingan agar KUHAP baru nanti mampu mengakomodir kepentingan seluruh warga negara, khususnya pencari keadilan. Hukum ditegakkan, adanya keadilan,, kepastian dan kemanfaatan hukum.
"KBPA telah menyurati Menteri Hukum, Kejaksaan Agung , PERSAJAA, memberikan saran dan pendapat atas RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR RI. Hal ini kita lakukan sebagai perwujudan kepedulian kita atas republik ini, khususnya dalam penegakan hukum yang berkeadilan ke depannya," ujar Noor Rachmad.
Editor : Ismail