get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Terkini Aktor Lawas Dorman Borisman Hari Ini Jalani Amputasi, Kaki Kanan Bengkak Membiru

RS Mitra Sejati Tepis Tuduhan Paksaan dalam Perdamaian dengan Pasien 

Jum'at, 28 Maret 2025 | 20:04 WIB
header img
Tim hukum RS Mitra Sejati memberikan klarifikasi terkait isu paksaan dalam kesepakatan perdamaian dengan pasien dalam konferensi pers di Medan, Jumat (28/3). Mereka menunjukkan dokumen perdamaian dan bukti foto yang mendukung pernyataan mereka.

MEDAN, iNewsMedan.id- Pihak Rumah Sakit Mitra Sejati memberikan klarifikasi terkait aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pihak pasien di Polda Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Tim legal rumah sakit menegaskan bahwa perdamaian antara pasien dan dokter telah dilakukan secara sah dan tidak ada unsur paksaan dalam kesepakatan tersebut. 

Erwinsyah Dimiati Lubis, perwakilan tim legal RS Mitra Sejati, menjelaskan bahwa dalam Surat Perdamaian tertanggal 4 Maret 2025, dokumen tersebut telah ditandatangani langsung oleh Dr. Asmadi, pasien Juwita Boru Surbakti serta suaminya Evredi Sembiring. Selain itu, perdamaian tersebut juga disaksikan oleh kuasa hukum pasien, Hans Silalahi. 

Erwinsyah menegaskan bahwa isu yang menyebutkan Dr. Asmadi tidak menandatangani surat perdamaian adalah tidak benar. 

"Kami membantah tuduhan bahwa perdamaian tersebut cacat hukum. Yang berwenang menyatakan suatu perjanjian cacat hukum adalah pengadilan, bukan pihak tertentu dalam aksi demonstrasi," ujar Erwinsyah, Jumat (28/3). 

Terkait dengan kaki palsu yang menjadi salah satu tuntutan dalam aksi demonstrasi, Erwinsyah menegaskan bahwa pembuatan kaki palsu memiliki prosedur medis yang harus dipatuhi. "Kaki palsu akan dibuat dalam jangka waktu 4 hingga 6 bulan setelah kondisi pasien stabil. Saat ini, kondisi luka pasien masih dalam tahap pemulihan, sehingga belum memungkinkan untuk pemasangan kaki palsu," tambahnya. 

Hal senada juga disampaikan oleh Anto Simanjuntak, yang turut memberikan klarifikasi terkait demonstrasi yang dilakukan oleh pasien dan beberapa pihak lainnya. Menurutnya, tuntutan dalam aksi tersebut tidak logis mengingat kesepakatan damai telah dibuat dan ditandatangani oleh semua pihak terkait. 

"Tidak mungkin ada unsur paksaan karena perdamaian dilakukan di hadapan kuasa hukum pasien sendiri. Bahkan, ada dokumentasi berupa foto bersama setelah perjanjian ditandatangani. Jika ada unsur paksaan, tentu kuasa hukum mereka tidak akan tinggal diam," kata Anto. 

Ia juga menyoroti klaim bahwa pasien tidak mendapatkan kaki palsu segera setelah amputasi. "Secara medis, kaki palsu tidak bisa langsung dipasang karena luka pasca-amputasi masih dalam proses penyembuhan dan pembengkakan. Jika pasien ingin langsung dibuatkan, maka ia harus menandatangani surat pernyataan bahwa rumah sakit tidak bertanggung jawab jika nantinya kaki palsu tidak pas setelah luka sembuh," jelasnya. 

Sementara itu, Irwansyah Putra Nasution, kuasa hukum Dr. Aswadi Tanjung, menambahkan bahwa perjanjian perdamaian telah dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Perjanjian ini sah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa perjanjian dianggap sah apabila ada kesepakatan antara kedua belah pihak, pihak yang bersangkutan cakap hukum, terdapat objek perjanjian yang jelas, dan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum," katanya. 

Lebih lanjut, Erwinsyah juga mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait orasi yang dilakukan saat demonstrasi, di mana RS Mitra Sejati disebut melakukan malpraktik. "Jika memang ada dugaan malpraktik, seharusnya dilaporkan ke IDI atau MKDKI terlebih dahulu, bukan menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik rumah sakit," tegasnya. 

Selain itu, pihak rumah sakit juga telah mengajukan laporan terkait pencatutan nama RS Mitra Sejati dalam aksi yang dilakukan. "Kami telah melaporkan pencatutan nama rumah sakit ke Kementerian Hukum dan HAM terkait pelanggaran merek," kata Erwinsyah.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut