Peras 12 Sekolah Hingga Rp4,7 Miliar, Mabes Polri Pecat 2 Anggota Polda Sumut

MEDAN, iNewsMedan.id - Dua oknum perwira polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap 12 sekolah menengah kejuruan (SMK) di Sumatera Utara dengan total kerugian mencapai Rp 4,7 miliar, resmi dipecat dari institusi Polri. Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini diambil menjelang masa pensiun salah satu tersangka.
Kedua oknum polisi tersebut adalah Kompol Ramli Sembiring (RS), mantan pejabat sementara Kepala Subdirektorat Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, dan Brigadir Bayu (B), seorang penyidik pembantu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di 12 SMK di Sumut.
"Ditangani oleh Mabes Polri, sudah di PDTH, Brigadir B dan Kompol RS," ujar Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Bambang Tertianto, Jumat (21/3/2025).
Bambang menjelaskan bahwa Bidang Propam Polda Sumut hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh penyidik Divisi Propam Polri dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
"Di Propam Polda Sumut, hanya tempatnya saja. Penanganannya di Mabes Polri. Karena di Polda Sumut ada beberapa saksi yang diperiksa ya diperiksa disini, dilakukan pemeriksaan di Propam Mabes Polri," jelas Bambang.
Editor : Jafar Sembiring