get app
inews
Aa Text
Read Next : Kompol Ramli Sembiring Ajukan Gugatan PTUN, Sebut Pemberhentiannya Melanggar Prosedur

Peras 12 Sekolah Hingga Rp4,7 Miliar, Mabes Polri Pecat 2 Anggota Polda Sumut

Jum'at, 21 Maret 2025 | 13:41 WIB
header img
Peras 12 Sekolah Hingga Rp4,7 Miliar, Mabes Polri Pecat 2 Anggota Polda Sumut. Foto: Dok MPI

MEDAN, iNewsMedan.id - Dua oknum perwira polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap 12 sekolah menengah kejuruan (SMK) di Sumatera Utara dengan total kerugian mencapai Rp 4,7 miliar, resmi dipecat dari institusi Polri. Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini diambil menjelang masa pensiun salah satu tersangka.

Kedua oknum polisi tersebut adalah Kompol Ramli Sembiring (RS), mantan pejabat sementara Kepala Subdirektorat Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, dan Brigadir Bayu (B), seorang penyidik pembantu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di 12 SMK di Sumut.

"Ditangani oleh Mabes Polri, sudah di PDTH, Brigadir B dan Kompol RS," ujar Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Bambang Tertianto, Jumat (21/3/2025).

Bambang menjelaskan bahwa Bidang Propam Polda Sumut hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh penyidik Divisi Propam Polri dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

"Di Propam Polda Sumut, hanya tempatnya saja. Penanganannya di Mabes Polri. Karena di Polda Sumut ada beberapa saksi yang diperiksa ya diperiksa disini, dilakukan pemeriksaan di Propam Mabes Polri," jelas Bambang.

Kompol Ramli Sembiring tidak mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut karena masa pensiunnya yang sudah dekat. "Batas pensiunnya, saat beberapa hari setelah (diamankan) jadi tidak diproses bandingnya, karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung pensiun, tapi batas waktu pensiun. Tapi, beliau (sudah) PDTH," ungkap Bambang.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim gabungan Kortas Tipidkor Polri, Divisi Propam Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Modus operandi kedua oknum polisi tersebut adalah dengan memanfaatkan kewenangan mereka untuk mengundang kepala sekolah dan meminta "fee" dari proyek DAK yang sedang berjalan.

"Pekerjaannya itu masuk Pasal 2, Pasal 3 yang ditahan sama KPK. Nah, yang tidak mau diminta pekerjaannya inilah pakai, si dua orang ini tadi. Pakai kewenangan yang dimiliki untuk mengundang yang kepala sekolah. Terus tiba-tiba itu diminta fee. Nah ini Pemerasannya," jelas Kepala Kortas Tipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, Rabu (19/3/2025).

Cahyono menambahkan bahwa penyidik akan segera mengumumkan tersangka lain dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini. "Ada, nanti kita kalau update. Yang pihak swastanya ada juga," katanya.

Meskipun sempat terjadi dugaan kebocoran informasi yang menggagalkan OTT awal, pihak kepolisian berhasil mengamankan kedua oknum polisi tersebut dan melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut