Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sambut Piala AFF U-19, Wali Kota Medan dan Forkopimda Bahu-membahu di Stadion
Advertisement . Scroll to see content

Pungli dan Tak Disiplin, Lurah Tegal Sari Mandala III Dicopot Wali Kota Medan

Jum'at, 21 Maret 2025 | 10:57 WIB
  • author Jafar Sembiring
Pungli dan Tak Disiplin, Lurah Tegal Sari Mandala III Dicopot Wali Kota Medan
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mencopot Lurah Tegal Sari Mandala III, Ibnu Ridelsa, setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (20/3/2025). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mencopot Lurah Tegal Sari Mandala III, Ibnu Ridelsa, setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (20/3/2025). Pencopotan ini dilakukan karena Ibnu Ridelsa dinilai tidak becus dalam melaksanakan tugasnya.

Saat sidak ke Kantor Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Rico Waas mendapati pintu ruangan kerja lurah masih terkunci pada pukul 10.00 WIB. Setelah menanyakan keberadaan lurah kepada staf kelurahan, diketahui bahwa Ibnu Ridelsa sering masuk kantor di atas pukul 12.00 WIB.

"Mau apalagi dia, mau melayani masyarakat tapi dianya tidak hadir di kantor," ujar Rico Waas kepada wartawan.

Selain masalah disiplin waktu, Rico Waas juga menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai kelurahan. Oknum tersebut sering membantu urusan administrasi kependudukan masyarakat ke Disdukcapil dengan syarat memberikan uang.

"Kalau tidak mau hadir, ya sudah tidak usah hadir lagi. Jadi memang harus ada sanksi dan evaluasi, saya akan panggil Inspektorat dan memastikan BKD memberikan sanksi yang tegas," tegas Rico Waas.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut