Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Belum 3 Bulan Menjabat, Wakapolda Sumut Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Diganti
Advertisement . Scroll to see content

Pra Peradilan Menang, Yayasan Deli Potensi Utama Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Polri

Kamis, 20 Maret 2025 | 20:35 WIB
  • author Jafar
Pra Peradilan Menang, Yayasan Deli Potensi Utama Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Polri
Yayasan Deli Potensi Utama akan mengambil langkah hukum setelah permohonan pra peradilan mereka dikabulkan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sumut terhadap Ketua Yayasan Deli Potensi Utama, Aswin Tampubolon. (Foto: iNewsMedan.id/Jafar)

MEDAN, iNewsMedan.id - Yayasan Deli Potensi Utama akan mengambil langkah hukum setelah permohonan pra peradilan mereka dikabulkan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sumut terhadap Ketua Yayasan Deli Potensi Utama, Aswin Tampubolon.

Franktino Sitanggang, kuasa hukum Aswin Tampubolon menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Yayasan Deli Potensi Utama berencana membangun panti rehabilitasi narkoba di atas lahan seluas 10,54 hektar di Jalan Meteorologi, Pancing, pada tahun 2023. Namun, dalam perjalanannya, seseorang berinisial L melaporkan Aswin Tampubolon atas dugaan pemalsuan surat.

"Awalnya lahan itu untuk panti rehabilitasi, tapi banyak pihak yang ingin menguasai, hingga akhirnya klien kami dilaporkan Pasal 263 atas tuduhan pemalsuan surat," ujar Franktino didampingi rekannya M Ricky Nurahman, Kamis (20/3/2025) malam.

Franktino menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap klien mereka sejak awal sudah rancu. "Jadi penyidik menetapkan klien kami tersangka pemalsuan surat sesuai Pasal 263, tetapi mereka tidak pernah memberikan bukti pembanding saat kasus itu bergulir," katanya.

Editor: Chris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut