get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Strategi Polda Sumut Hadapi Lonjakan Pemudik saat Libur Lebaran

Pra Peradilan Menang, Yayasan Deli Potensi Utama Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Polri

Kamis, 20 Maret 2025 | 20:35 WIB
header img
Yayasan Deli Potensi Utama akan mengambil langkah hukum setelah permohonan pra peradilan mereka dikabulkan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sumut terhadap Ketua Yayasan Deli Potensi Utama, Aswin Tampubolon. (Foto: iNewsMedan.id/Jafar)

MEDAN, iNewsMedan.id - Yayasan Deli Potensi Utama akan mengambil langkah hukum setelah permohonan pra peradilan mereka dikabulkan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sumut terhadap Ketua Yayasan Deli Potensi Utama, Aswin Tampubolon.

Franktino Sitanggang, kuasa hukum Aswin Tampubolon menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Yayasan Deli Potensi Utama berencana membangun panti rehabilitasi narkoba di atas lahan seluas 10,54 hektar di Jalan Meteorologi, Pancing, pada tahun 2023. Namun, dalam perjalanannya, seseorang berinisial L melaporkan Aswin Tampubolon atas dugaan pemalsuan surat.

"Awalnya lahan itu untuk panti rehabilitasi, tapi banyak pihak yang ingin menguasai, hingga akhirnya klien kami dilaporkan Pasal 263 atas tuduhan pemalsuan surat," ujar Franktino didampingi rekannya M Ricky Nurahman, Kamis (20/3/2025) malam.

Franktino menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap klien mereka sejak awal sudah rancu. "Jadi penyidik menetapkan klien kami tersangka pemalsuan surat sesuai Pasal 263, tetapi mereka tidak pernah memberikan bukti pembanding saat kasus itu bergulir," katanya.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut