Jelang Lebaran Ormas Makin Agresif, Kirim Surat Edaran Tagih THR ke Pengusaha
Senin, 17 Maret 2025 | 11:45 WIB

"Sampai saat ini belum ada pengaduan atau laporan dari pihak perusahaan terkait surat tersebut," kata Johan saat dikonfirmasi pada Rabu (12/3/2025).
Pihak kepolisian, menurut Johan, belum bisa melakukan klarifikasi kepada pihak terkait karena masih menunggu laporan resmi dari perusahaan yang merasa dirugikan.
"Sebagai dasar kami untuk mengundang klarifikasi, harus ada pengaduan dari pihak perusahaan sebagai pelapor atau korban. Jika tidak ada laporan, kami tidak memiliki dasar untuk menindaklanjuti masalah ini," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta