Kantor Ormas di Medan Disulap Jadi Pabrik Ekstasi, Dua Tersangka Diciduk

MEDAN,iNewsMedan.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di balik kantor Subrayon AMPI Hamdan, Jalan Teratai, Medan Maimun.
Penggerebekan dilakukan Jumat malam, 25 Juli 2025, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan di lokasi. Setelah pemantauan, tim langsung menggerebek tempat tersebut saat salah satu tersangka memasuki gedung.
“Tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” ujar Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa, 5 Agustus 2025.
Dua orang ditangkap, yakni MR (42) dan FA (22), warga Medan. Polisi menemukan barang bukti kuat, termasuk 94 butir ekstasi pink berlogo bintang, serbuk MDMA, tablet campuran methamphetamine dan paracetamol, hingga alat cetak ekstasi rakitan.
Tak hanya itu, ditemukan juga pewarna makanan, martil, cetakan, serta paku berlogo—seluruhnya digunakan untuk memproduksi ekstasi secara ilegal.
Editor : Ismail