Kepala Desa Sei Tualang Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Penguasaan Lahan Secara Ilegal

LANGKAT, iNewsMedan.id- Pengadilan Negeri (PN) Stabat menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Kepala Desa Sei Tualang, Syamsul Bahri, dalam kasus penguasaan lahan perkebunan milik PT Sri Timur secara ilegal. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, (10/32025), oleh majelis hakim yang diketuai Cakra Tona Parhusip.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Syamsul Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Dalam persidangan, terdakwa mengakui melakukan pengerukan pada tiga titik lahan yang, berdasarkan keterangan ahli dan Badan Pertanahan, terbukti masih berada dalam HGU PT Sri Timur," ujar Cakra Tona saat membacakan pertimbangan yang memberatkan.
Hakim menilai bahwa pembelaan Syamsul Bahri, yang menyebut pengerukan tersebut dilakukan untuk mempertahankan tanah kas desa, tidak dapat diterima. Selain itu, tindakan terdakwa menyebabkan kerugian bagi PT Sri Timur karena akses jalan pengangkutan hasil perkebunan menjadi terganggu.
"Terdakwa mengerjakan lahan dengan cara mengeruk tiga titik yang masuk dalam kawasan areal sertifikat HGU No. 198 dengan tujuan untuk menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan milik PT Sri Timur, sehingga hal ini tidak dapat dibenarkan," lanjut hakim.
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Syamsul Bahri.
"Menjatuhkan pidana dua tahun penjara terhadap terdakwa Syamsul Bahri," ujar Cakra Tona.
Menanggapi putusan tersebut, Syamsul Bahri menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Saya pikir-pikir, Pak Hakim," ucapnya.
Editor : Ismail