get app
inews
Aa Text
Read Next : Divonis Bebas Perkara TPPO, Terbit Rencana Perangin-angin Sujud Syukur

Kepala Desa Sei Tualang Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Penguasaan Lahan  Secara Ilegal

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:11 WIB
header img
Sejumlah keluarga dan kerabat Kepala Desa Sei Tualang, Syamsul Bahri, tampak meninggalkan Pengadilan Negeri Stabat usai sidang vonis, Senin (10/3/2025). Syamsul Bahri divonis 2 tahun penjara dalam kasus penguasaan lahan perkebunan milik PT Sri Timur.(ist)

LANGKAT, iNewsMedan.id- Pengadilan Negeri (PN) Stabat menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Kepala Desa Sei Tualang, Syamsul Bahri, dalam kasus penguasaan lahan perkebunan milik PT Sri Timur  secara ilegal. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, (10/32025), oleh majelis hakim yang diketuai Cakra Tona Parhusip. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan Syamsul Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 

"Dalam persidangan, terdakwa mengakui melakukan pengerukan pada tiga titik lahan yang, berdasarkan keterangan ahli dan Badan Pertanahan, terbukti masih berada dalam HGU PT Sri Timur," ujar Cakra Tona saat membacakan pertimbangan yang memberatkan. 

Hakim menilai bahwa pembelaan Syamsul Bahri, yang menyebut pengerukan tersebut dilakukan untuk mempertahankan tanah kas desa, tidak dapat diterima. Selain itu, tindakan terdakwa menyebabkan kerugian bagi PT Sri Timur karena akses jalan pengangkutan hasil perkebunan menjadi terganggu. 

"Terdakwa mengerjakan lahan dengan cara mengeruk tiga titik yang masuk dalam kawasan areal sertifikat HGU No. 198 dengan tujuan untuk menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan milik PT Sri Timur, sehingga hal ini tidak dapat dibenarkan," lanjut hakim. 

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Syamsul Bahri. 

"Menjatuhkan pidana dua tahun penjara terhadap terdakwa Syamsul Bahri," ujar Cakra Tona. 

Menanggapi putusan tersebut, Syamsul Bahri menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. 

"Saya pikir-pikir, Pak Hakim," ucapnya. 

Kasus ini bermula ketika Syamsul Bahri melakukan pengerukan lahan pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Blok 16 TM 2014 PT Sri Timur, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Lahan tersebut, berdasarkan sertifikat HGU No. 189 tanggal 16 April 2019, merupakan milik PT Sri Timur. 

Akibat tindakan terdakwa, operasional perusahaan terganggu karena lahan yang dikerjakan merupakan salah satu akses jalan transportasi untuk kegiatan usaha perkebunan. Kerusakan jalan akibat pengerukan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian sekitar Rp 57 juta. 

Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut